RIP LPPM UM PALEMBANG
Rencana Induk Penelitian Universitas Muhammadiyah Palembang (RIP UM Palembang) disusun dengan maksud menentukan dan merencanakan kegiatan penelitian yang akan dilakukan Universitas Muhammadiyah Palembang dalam jangka waktu lima tahun mendatang dengan memperhatikan perkembangan UM Palembang dan Arah kebijakan riset Nasional.
RIP UM Palembang merupakan arahan kebijakan dan pengambilan keputusan dalam pengelolaan penelitian Universitas Muhammadiyah Palembang yang ditetapkan oleh Senat Universitas Muhammadiyah Palembang. Pengambilan keputusan dalam pengelolaan penelitian Universitas Muhammadiyah Palembang dilakukan oleh Rektor Universitas Muhammadiyah Palembang. Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Muhammadiyah Palembang adalah pelaksana Keputusan Rektor di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Hubungi kami
Kampus B UM Palembang Gedung KDK LPPM Lantai 3. Jln. Talang Banten 13 Ulu Palembang Kampus B UM Palembang, Sumatera Selatan, Indonesia. 30263.