PROFIL LPPM UMPALEMBANG

LPPM

Lembaga Penilitian & Pengabdian Masyarakat

Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Muhammadiyah Palembang (UM Palembang) sebagai salah satu unsur pelaksana akademik di lingkungan UM Palembang, yang bertugas mengkoordinasikan, memantau, menilai pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian masyarakat (Statuta UM Palembang Pasal 69 ayat 1).

Menjadi LPPM terkemuka di Indonesia yang unggul dalam Pengembangan Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Sosial Budaya yang berwawasan keislaman, peduli terhadap kebutuhan masyarakat.

–VISI LPPM

Misi LPPM:

  1. Merencanakan, melaksanakan dan meningkatkan kualitas dan kuantitas serta publikasi penelitian bagi dosen dan dosen bersama mahasiswa.
  2. Menerapkan hasil-hasil penelitian bagi pelaksanaan tridarma perguruan tinggi.
  3. Mengembangkan jalinan kerja sama kelembagaan baik lokal, nasional dan internasional yang saling membutuhkan.
  4. Mewujudkan suasana dan budaya penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang konduksif dan islami.
  5. Mengembangkan sistem manajemen mutu penelitian, pengabdian dan publikasi secara berkelanjutan.

Pimpinan LPPM

Ketua LPPM

Dr. Ir Gusmiatun, MP

Sekretaris

Gumar Herudiansyah,S.E.,MM

Kepala Pusat Penelitian 

Dr. dr. Ahmad Ghiffari, M.Kes

Kepala Pusat Pengabdian Kepada Masyarakat dan KKN

Dr. Helwan Kasra,S.H.,M.Hum

Kepala HAKI dan Publikasi Jurnal

Sulton Nawawi,S.Pd.,M.Pd

Staff LPPM 

Nurul Fitri Noviana, SHum

Staff LPPM

Fadhilatul Hasanah,SE.,SESy.,M.E

Koordinasi LPPM UM PALEMBANG:

Secara structural posisi Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masayarakat (LPPM) berada dibawah koordinasi Wakil Rektor 1 Bidang Akademik. Oleh karena itu dalam melaksanakan kegiatannya LPPM berkosultasi dan melaporkan segala hasil kegiatan, baik Penelitian dan  Pengabdian Masayarakat , kepada Wakil Rektor 1 Bidang Akademik.

  1. Menyusun kebijakan dibidang penelitian dan pengabdian masayarakat berdasarakan Rencana Strategis UM Palembang.
  2. Menyusun perencanaan kegiatan di bidang penelitian dan pengabdiana masyarakat.
  3. Mengkoordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang penelitian dan pengabdiana masyarakat.
  4. Mengembangkan kegiatan penelitian dan pengabdian masayarakat untuk mewujudkan integrase riset, pengabdian kepada masyarakat dan pengajaran yang mampu meghasilkan inovasi unggulan untuk mencapai research excellence university.
  5. Melakukan koordinasi dengan unit-unit pelaksana dan penunjang kegiatan penelitian dan pengabdiana masyarakat dalam rangka melakukan pengembanagan kegiatan bersinergi.
  6. Melaksanakan kerja sama penelitian dan pengabdian masayarakat.
  7. Mengelola, administrasi, data, dan system informasi pada bidang penelitian dan pengabdian masayarakat.
  8. Memfasilitasi layanan penelitian dan pengabdian masayarakat.